Saturday, June 23, 2018

PENYEBAB PENOLAKAN PALA BANDA DI UNI EROPA

Penulis: Caca Soulisa "nama sapaan sehari-hari".
Salah satu peserta penulisan essay yang diselenggarakan di desa Hila.

Kondisi Maluku sebagai penghasil tanaman rempah pala dan cengkeh telah begitu terkenal hingga belahan dunia internasional. Wanginya rempah Maluku terutama pala dan cengkeh menyebabkan bangsa Eropa datang dan menguasai negeri ini selama ratusan tahun.
Pala Banda atau dikenal juga dengan nama pala kepualauan Banda (Meristica frangnant hout) merupakan tanaman asli kepualauan Banda yang sudah begitu mendunia. Wanginya pala Banda bahkan mampu membuat bangsa Belanda dan Inggris saling bertikai dan berakhir dengan diadakannya perjanjian Breda pada tahun 1667, dimana mereka harus rela bertukar pulau antara pulau Run yang merupakan salah satu pulau panghasil pala di kepuluan Banda dengan empat wilayah di negara Amerika Serikat pada yakni pulau Manhattan di kota New York, Boston, Texas dan Florida. 
Kini wanginya pala kepulauan Banda yang selama ini menjadi primadona Maluku dan bahkan Indonesia mengalami kemunduran karena ditolak masuk ke negara-negara Uni Eropa disebabkan karena penanganan pasca panen yang tidak tepat.
Baru-baru ini oleh General Manager PT Kamboti Pusaka Maluku yang merupakan satu-satunya eksportir pala di Maluku mengumumkan bahwa, Pala Banda yang merupakan komoditi unggulan Maluku telah ditolak untuk diekspor ke Uni Eropa. Hal ini diperkuat oleh laporan direktur mutu dan pemasaran importir PT KPM di Roterdam, Belanda yaitu Verstegen Spices and Sauces BV Evert Chan Versace pada saat pertemuan dengan Direktur Utama PT.KPM Frans Paljama di kota Rotterdam Belanda pada hari Kamis, 24 Mei 2018.
Masalah ini cukup menghawatirkan, sebab pala Banda yang telah diakui oleh UNESCO dan ditetapkan sebagai warisan dari provinsi Maluku kini tidak mampu bersaing sebagai komoditi eksport unggulan dari Maluku. 
Penolakan ekspor pala Banda sendiri bukan tanpa alasan, akan tetapi penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya penanganan pasca panen oleh petani yang belum tepat, serta petani yang belum menerapkan sistem praktik-praktik perkebunan pala yang baik berdasarkan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa.
Penanganan pasca panen yang dianggap belum sesuai dengan regulasi adalah sistem penjumuran pala oleh petani. Petani Banda biasanya membutuhan waktu sekitar sembilan hari penjumuran pada musim panas untuk mendapatkan pala yang benar-benar kering. Hal ini sesuai dengan  Stadar Nasional Indonesia yakni kadar air pada pala kering adalah 10%. Namun jika terjadi musim penghujan maka petani terpaksa melakukan pengasapan pala dan fuli. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa tentang keamanan pangan (food safety). Di mana mereka melarang dengan tegas bahwa biji pala kering dan fuli tidak boleh terkena asap yang bersumber dari apapun. 
Selain penjemuran, hal lain yang sangat perlu untuk ditindak lanjuti adalah sanitasi. Kebersihan dalam pengolahan pasca panen juga menjadi perhatian penting. Penanganan yang tidak tepat akan berakibat pada kualitas pala yang buruk diantaranya meningkatnya kandungan aflatoxin pada biji pala yang melebihi ambang batas. Ambang batas atau multy rapid level cemaran Aflatoxin B1,B2,G1 dan G2 pada biji pala kering adalah 10 ppb.  Aflatoxin sendiri adalah senyawa racun yang terkandung pada biji pala yang memicu pertumbuhan kanker pada manusia.
Menyadari penuh bahwa petani tidak dapat disalahkan dalam hal ini, maka dari itu sangat diperlukan kerja sama  lintas sektoral antara kementerian pertanian, kementerian perdangan, kementerian luar negeri Indonesia serta Atase Republik Indonesia bagian pertanian dan perdagangan untuk Uni Eropa. Kementerian pertanian harus banyak melakukan sosialisasi / pebinaan tentang praktik-praktik berkebun pala yang baik dalam hal ini adalah penanganan pasca panen. Serta harus mampu bekerja sama dengan kementerian perdagangan untuk mensosialisasikan mengenai standar dan regulasi ekspor pala ke Uni Eropa.
Diperlukan juga bantuan penyediaan fasilitas pengeringan pala dan fuli untuk petani yang tepat guna serta ramah lingkungan oleh pemerintah. Dibutuhkan pula peran aktif dari pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam pembinaan berkelanjutan kepada petani dan pedagang pengumpul pala di kepulauan Banda
Pala Banda yang merupakan komuditi unggulan harus tetap dilestarikan dan dijaga keberadaannya. Oleh karena itu pemerintah harus bersinergi untuk mengembalikan kepercayaan negara-negara Uni Eropa terhadap pala banda yang ramah lingkungan dan aman untuk dikonsumsi.


    

 





No comments:

Post a Comment